Mengenal Saham Syariah

Mengenal Saham Syariah

Mengenal Saham Syariah – Salah satu efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal adalah saham syariah. Hingga saat ini saham syariah di Indonesia terdiri atas dua jenis, yang pertama saham yang telah dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah oleh OJK. Sementara yang kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariahnya sendiri.

Baik saham syariah yang tercatat di BEI atau tidak namun berada di pasar modal syariah Indonesia Setiap jenis akan masuk ke dalam daftar DES (Daftar Efek Syariah). Di mana secara berkala akan diterbitkan pada bulan Mei dan November oleh OJK.

Berikut ini adakah beberapa kriteria saham syariah yang biasa dilakukan:

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha emiten tentunya akan menjadi perhatian dan sebaiknya tidak melakukan hal berikut:

  1. Emiten tidak melakukan perjudian atau permainan yang tergolong judi.
  2. Perdagangan yang tidak diperbolehkan, seperti: perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa juga perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi, seperti: bank berbasis dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), asuransi konvensional merupakan contohnya.
  5. Emiten memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain, seperti barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN MUI, juga barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat atau merugikan.
  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) dan emiten memenuhi rasio-rasio keuangan seperti, total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%. Adapun total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% bila dibandingkan dengan total pendapatan usaha.

Produk Investasi Syariah

1. SUKUK

Efek berbentuk sekuritisasi aset yang  memenuhi prinsip syariah di pasar modal adalah sukuk. Jenis sukuk dibagi menjadi dua, berdasarkan penerbitnya, yaitu sukuk negara yang diterbitkan pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN).

2. Reksa Dana Syariah

Saham syariah kedua adalah reksa dana syariah yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu reksa dana syariah juga dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, serta portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

3. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal atau disebut juga dengan ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah. Investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS) agar saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah.

4. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Ada dua jenis Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia yaitu: EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS), juga EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang saham.

5. Dana Investasi Real Estate (Dire) Syariah

Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan pada aset real estate atau aset yang berkaitan dengan real estate. dan/atau kas atau yang setara dengan kas yang sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian penjelasan singkat mengenai saham syariah, berikutnya tinggal Anda tentukan kapan mulai berinvestasi saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *